Rabu, 17 April 2013

PASAR MODAL PERLU "GO PUBLIC"

Lho apa pula ini kok pasar modal go public yang kita fahami selama ini khan perusahaan yang go public. Jangan salah faham dulu yang dimaksud pasar modal go public dalam posting sama sekali tidak sama dengan perusahaan yang go public, tapi bagaimana pasar modal memasyarakat, atau bagaimana investor pasar modal nambah.
Tahun 1976 melalui Kepres No. 52 dibentuklah Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam jilid 1) , Badan Pembina Pasar Modal, dan PT Danareksa.
Kala itu tujuan mulia pasar modal adalah dalam rangka pemerataan kepemilikan efek perusahaan sehingga masyarakat ikut menikmati hasil pembangunan melalui kepemilikan saham, sertifikat saham, dan obligasi. Karena misi pemerataan itulah maka penyelenggaraan pasar modal (bursa) dilakukan oleh Pemerintah.
Perkembangan perekonomian, politik nasional yang pasang surut akhirnya diubahlah arsitektur pasar modal Indonesia dan yang signifikan adalah diserahkannya penyelenggaraan bursa efek dari Pemerintah ke pihak swasta pada sekitar tahun 1988/1989. Bapepam yang semula menyelenggarakan operasional bursa efek sejak saat itu menjadi Pengawas (Bapepam jilid 2). Bagaimanakan misi pemerataan kepemilikan yang menjadi roh pengaktifan kembali pasar modal, apakah masih valid untuk dipertahankan ?. Nampaknya ikut berubah juga menjadi fungsi komersial. 
Kepemilikan saham di bursa efek bahkan sejak pasar perdana sudah mulai nampak dikuasai oleh pemilik uang yang paling besar, terutama jika saham yang ditawarkan merupakan saham dari perusahaan mapan. Sampai pada tahap ini pembentukan harga di bursa sudah sulit dikatakan wajar, karena hanya beberapa investor saja yang keluar masuk pasar. Banyak cerita tentang investor stress bahkan sampai bunuh diri pada tahap ini, karena mereka hanyalah investor pas-pasan yang menjadi korban jungkir baliknya harga saham.
Reksa dana barangkali bisa menjadi substitusi alat pemerataan versi Bapepam jilid 2, asalkan penerbitnya bersedia menjual ke seluruh pelosok tanah air. Paling tidak untuk mengimbangi praktek investasi bodong yang sering terjadi di kota2 kecil sehingga hasrat berinvestasi masyarakat dapat diakomodasi.
Sulitnya pasar modal menembus lapisan masyarakat antara lain akibat terpusatnya para pelaku perdagangan efek di kota2 besar saja, serta karakteristik instrumen yang ditawarkan terutama mengenai risiko yang dihadapi. Apapun kesulitannya itu, mestinya dapat diatasi apabila semua pihak (terutama Pemerintah dan bursa efek) memberikan dukungan yang "tepat" antara lain tentang kemudahan akses masarakat ke pasar modal, mulai dari prosedur dan persyaratan pembukaan rekening di perusahaan efek sampai pada akses ke pasar langsung.
Dengan selesainya tugas Bapepam jilid 2 (termasuk Bapepam-LK, yang konon merupakan masa peralihan) dan mulai aktifnya OJK sebagai pengawas semua aktifitas jasa keuangan, maka terbuka peluang untuk mengupayakan "go pubic" nya pasar modal mengingat OJK memiliki kantor2 di daerah yang bisa dimanfaatkan secara optimal. SEMOGA